Minggu, 19 Juni 2011

KISAH HARUT DAN MARUT



Al-Israa-iiliyaat dalam kisah "Harut dan Marut (Dinukil dari kitabal-israa-iiliyaat fit-Tafsiir, Dr. Muhammad bin Muhammad Abu Syahbah)Diriwayatkan oleh as-Sayuthi dalam kitab ad-Durrul Mantsuur, ditafsirkandalam firman Allah SWT, "… Dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikatdi negeri Babil yaitu Harut dan Marut…." (al-Baqarah: 102).Terdapat riwayat yang sangat banyak dan kisah-kisah yang menakjubkan iniyang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud, dan Ali. Juga oleh IbnuAbbas, Mujahid, Ka'ah, Rabi', dan as-Sady yang meriwayatkan dari Ibnu Jarirath-Thabari dalam tafsirnya, Ibnu Mardaweh, dan al-Hakim. Ibnu al-Mundzirdan Ibnu Abi ad-Dunya serta al-Baihaqi dan al-Khatib dalam tafsir-tafsir,kitab-kitab, dan khulashah-nya, "Ketika masyarakat dari anak-anak Adam a.s.terjerumus dalam perbuatan-perbuatan maksiat dan kafir kepada Allah SWT.Para malaikat di atas langit berkata, "Ya Rabb, alam raya ini Engkauciptakan sebagai tempat untuk beribadah dan taat kepada-Mu. Mereka telahberbuat maksiat, kafir, membunuh orang yang diharamkan, memakan harta haram,mencuri, berzina, dan meminum khamar (minuman keras). Mereka (para malaikat)selalu mengajukan tuntutan atas apa yeng diperbuat manusia tanpa bisamemakluminya. Lalu dikatakan kepada mereka, 'Manusia-manusia itu dalamkeadaan tidak sadar.' Namun mereka tetap saja tidak mau memakluminya. Didalam sebagian riwayat dikatakan bahwa Allah SWT berfirman kepada mereka,'Jika kalian menempati posisi mereka niscaya kalian juga akan melakukanseperti apa yang mereka lakukan.' Mereka berkata, 'Mahasuci Engkau, kamitidak akan pernah melakukan hal itu'" Didalam riwayat lain dikatakan kepadamereka, 'Tidak akan pernah.' Lalu dikatakan kepada mereka, 'Pilihlah duaorang malaikat diantara kalian, Aku akan memerintahkannya untuk melakukanapa-apa yang-Ku perintahkan dan melarangnya untuk berbuat maksiat kepada-Ku.

Lalu mereka memilih Harut dan Marut. Keduanya segera turun ke bumi setelahdilengkapi dengan perangkat syahwat, sebagaimana yang terdapat pada manusia.Keduanya diperintahkan untuk senantiasa menyembah Allah SWT dan tidakmempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dilarang membunuh manusia yangdiharamkan, memakan harta haram, mencuri, berzina, dan meminum khamar.Keduanya tinggal di bumi selama beberapa tahun dan tinggal diantara manusiadengan benar. Pada suatu zaman terdapat seorang wanita yang kecantikannya dikalangan manusia laksana kecantikan planet Venus diantara gugusan galaksi diangkasa. Kedua malaikat itu sama-sama ingin memiliki wanita tersebut. Namunwanita itu menolak kecuali jika keduanya mengikuti agamanya. Lalu keduanyamenanyakan agama yang dianut oleh wanita tersebut. Wanita cantik itu segeramengeluarkan dan memperlihatkan sebuah berhala. 'Kami tidak punya keinginanuntuk menyembah ini,' tolak kedua malaikat itu. Setelah itu, keduanyaberlalu dan mnyembah kepada Allah SWT.

Kemudian kedua malaikat itu mendatangi wanita tersebut dan berusahamenaklukannya dengan kata-kata, dengan harapan bisa memilikinya. Namun,wanita itu tetap menolak kecuali jika keduanya menyembah berhala yangdisembahnya. Kedua malaikat itu tetap menolak. Ketika wanita itu melihat dualaki-laki itu tetap tidak mau menyerah dan menyembah berhala, ia berkata,'Jika kalian tetap menolak, pilihlah satu diantara tiga pilihan. Kalianmenyembah berhala ini, membunuh manusia atau minum khamar.' Keduanya segeraberkata, 'Yang paling mudah dari ketiga pilihan itu adalah meminum khamar.'

Wanita itu segera meminumkan khamar kepada keduanya. Setelah minum khamarmereka menyetubuhi wanitu itu. Pada saat mereka melakukan perbuatan itu,seorang lelaki lewat dihdapannya. Karena keduanya merasa khawatir bahwaorang itu akan menyebarluaskan apa yang dilakukannya, mereka segeramembunuhnya.

Begitu sadar dari mabuknya, keduanya segera menyadari kesalahan yang barusaja dilakukannya dan ingin segera kembali ke atas langit. Namun, merekatidak bisa melakukannya. Dengan demikian penutup tabir rahasia antarakeduanya dengan penghuni langit sudah terungkap. Pada saat itu, paramalaikat menyaksikan sendiri perbuatan dosa yang telah dilakukan oleh keduarekannya dan mengetahui dengan pasti bahwa orang yang kehilangan kesadaranmereka kadar rasa takutnya akan lebih sedikit. Sejak saat itu, mereka selalumemohonkan ampunan untuk penghuni bumi.

Setelah kesalahan yang menimpa kedua malaikat itu terjadi, lalu dikatakankepadanya, 'Sekarang pilihlah, azab dunia atau azab akhirat.' Keduanyaberkata, 'Azab dunia akan berakhir sedangkan azab akhirat tidak akan pernahberakhir.' Keduanya memilih azab dunia. Kemudian keduanya ditempatkan dinegeri Babil dan diazab dengan kedua kaki terikat. Di dalam sebagian riwayatdikatakan, 'Bahwa keduanya mengajari wanita itu kalimat yang dapat membuatkeduanya naik kelangit. Lalu wanita itu naik ke atas langit, namun Allahmemutuskannya. Planet yang dikenal dengan nama Zahrah (Venus) adalahpenjelmaan wanita tersebut!'"

Semua cerita diatas adalah khurafat-khurafat anak cucu Israel dan kebohonganmereka yang tidak masuk akal, tidak masuk dalam nukilan dan tidak masukdalam syariat. Dan, sebagian perawi kisah khurafat batil ini dalammeriwayatkannya tidak sampai kepada para sahabat dan tabi'in. Akan tetapi,mereka telah membuka pintu-pintu kejahatan dan memasukinya. Mereka telahmelekatkan dan mengangkat kebohongan ini kepada Rasulullah saw. MahasuciAllah Rabb-ku, ini adalah perbuatan keji yang sangat besar.

Imam Abu al-Farj telah menghukumi kisah itu sebagai hadith palsu danas-Syihab al-Iraqi telah me-nash-kan bahwa orang percaya bahwa Harut danMarut adalah dua orang malaikat yang diazab, karena kesalahan yang telahdilakukannya, maka ia telah kafir kepada Allah Yang Maha Agung.

Imam al-Qadhi 'Ayadh dalam kitab asy-Syifa berkata, "Bahwa apa yangdisebutkan oleh para perawi dan dinukil oleh para ahli tafsir tentang kisahHarut dan Marut tidak memiliki arti apa-apa dan tidak benar berasal darisabda Rasulullah saw. serta bukan sesuatu yang diambil dari qiyas."

Kemudian jika ditinjau dari segi akal kisah ini tidak bisa diterima. Karenapara malaikat suci dan bersih dari dosa besar semacam ini yang tidakbersumber, kecuali dari akhlak yang buruk. Allah SWT telah memberitahukantentang mereka tidak pernah mengingkari apa-apa yang diperintahkan-Nya dansenantisa menjalankan apa-apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka.Sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebagian riwayat yang telahdikemukankan yang menjwab firman Allah SWT. Di dalam riwayat lain dikatakanbahwa Allah SWT berfirman kepada mereka, "Jika kalian berdua diujisebagaiman ujian yang diterapkan kepada anak cucu Adam a.s., kalian jugaakan berbuat maksiat kepada-Ku." Kedua malaikat itu menjawab, "KalaupunEngkau juga menguji kami dengan ujian yang Kau terapkan kepada anak-anakAdam, kami sekali-kali tidak akan berbuat maksiat kepada-Mu." Menanggapifirman Allah SWT adalah suatu kekafiran, karena akan menjauhkan orang yangmemiliki pengetahuan tentang Allah dan sifat-sifat-Nya dari-Nya. Bagaimanmungkin seorang yang jahat dapat naik ke langit dan menjadi salah satugugusan galaksi yang berkilau. Lalu bintang apakah gerangan yang mereka berinama az-Zahrah dan mereka anggap sebagai penjelmaan dari wanita jahattersebut. Lalu Allah memutuskannya kecuali tetap berada di tempatnya sejakIa menciptakan lapisan langit dan bumi.

Khurafat yang tidak ditemukan tersebut, sebenarnya cerita itu dinukil dantidak berdasarkan pada logika yang benar, sangat bertentangan dengankeyakinan yang dianut oleh para ilmuwan modern.

TERAPI RASULULLAH DALAM PENYEMBUHAN PENYAKIT AL-ISYQ (CINTA)

Oleh: Ibnu Qayyim Al-Jauziyah



Mukaddimah
Virus hati yang bernama cinta ternyata telah banyak memakan korban. Mungkin anda pernah mendengar seorang remaja yang nekat bunuh diri disebabkan putus cinta, atau tertolak cintanya. Atau anda pernah mendengar kisah Qeis yang tergila-gila kepada Laila. Kisah cinta yang bermula sejak mereka bersama mengembala domba ketika kecil hingga dewasa. Akhirnya sungguh tragis, Qeis benar-benar menjadi gila ketika laila dipersunting oleh pria lain. Apakah anda pernah mengalami problema seperti ini atau sedang mengalaminya? mau tau terapinya? Mari sama-sama kita simak terapi mujarab yang disampaikan Ibnu Qoyyim dalam karya besarnya Zadul Ma'ad.

Beliau berkata : Gejolak cinta adalah jenis penyakit hati yang memerlukan penanganan khusus disebabkan perbedaannya dengan jenis penyakit lain dari segi bentuk, sebab maupun terapinya. Jika telah menggerogoti kesucian hati manusia dan mengakar di dalam hati, sulit bagi para dokter mencarikan obat penawarnya dan penderitanya sulit disembuhkan.

Allah mengkisahkan penyakit ini di dalam Al-Quran tentang dua tipe manusia, pertama wanita dan kedua kaum homoseks yang cinta kepada mardan (anak laki-laki yang rupawan). Allah mengkisahkan bagaimana penyakit ini telah menyerang istri Al-Aziz gubernur Mesir yang mencintai Nabi Yusuf, dan menimpa Kaum Luth. Allah mengkisahkan kedatangan para malaikat ke negeri Luth

Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira (karena) kedatangan tamu-tamu itu. Luth berkata: "Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku), dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina ".Mereka berkata: "Dan bukankah kami telah melarangmu dari (melindungi) manusia?" Luth berkata: "Inilah puteri-puteri (negeri) ku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat (secara yang halal)". (Allah berfirman): "Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)". [Al-Hijr: 68-72]

KEBOHONGAN KISAH CINTA NABI DENGAN ZAINAB BINTI JAHSY
Ada sekelompok orang yang tidak tahu menempatkan kedudukan Rasul sebagaimana layaknya, beranggapan bahwa Rasulullah tak luput dari penyakit ini sebabnya yaitu tatkala beliau melihat Zaenab binti Jahsy sambil berkata kagum: Maha Suci Rabb yang membolak-balik hati, sejak itu Zaenab mendapat tempat khusus di dalam hati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, oleh karena itu Beliau berkata kepada Zaid bin Haritsah: Tahanlah ia di sisimu hingga Allah menurunkan ayat:

“Artinya : Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni`mat kepadanya : "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” [Al-Ahzab :37] [1]

Sebagain orang beranggapan ayat ini turun berkenaan kisah kasmaran Nabi, bahkan sebagian penulis mengarang buku khusus mengenai kisah kasmaran para Nabi dan meyebutkan kisah Nabi ini di dalamnya. Hal ini terjadi akibat kejahilannya terhadap Al-Quran dan kedudukan para Rasul, hingga ia memaksakan kandungan ayat apa-apa yang tidak layak dikandungnya dan menisbatkan kepada Rasulullah suatu perbuatan yang Allah menjauhkannya dari diri Beliau .

Kisah sebenarnya, bahwa Zainab binti Jahsy adalah istri Zaid ibn Harisah .--bekas budak Rasulullah-- yang diangkatnya sebagai anak dan dipanggil dengan Zaid ibn Muhammad. Zainab merasa lebih tinggi dibandingkan Zaid. Oleh Sebab itu Zaid ingin menceraikannya. Zaid datang menemui Rasulullah minta saran untuk menceraikannya, maka Rasulullah menasehatinya agar tetap memegang Zainab, sementara Beliau tahu bahwa Zainab akan dinikahinya jika dicerai Zaid. Beliau takut akan cemoohan orang jika mengawini wanita bekas istri anak angkatnya. Inilah yang disembunyikan Nabi dalam dirinya, dan rasa takut inilah yang tejadi dalam dirinya. Oleh karena itu di dalam ayat Allah menyebutkan karunia yang dilimpahkanNya kepada Beliau dan tidak mencelanya karena hal tersebut sambil menasehatinya agar tidak perlu takut kepada manusia dalam hal-hal yang memang Allah halalkan baginya sebab Allah-lah yang seharusnya ditakutinya. Jangan Sampai beliau takut berbuat sesuatu hal yang Allah halalkan karena takut gunjingan manusia, setelah itu Allah memberitahukannya bahwa Allah langsung yang akan menikahkannya setelah Zaid menceraikan istrinya agar Beliau menjadi contoh bagi umatnya mengenai kebolehan menikahi bekas istri anak angkat, adapun menikahi bekas istri anak kandung maka hal ini terlarang.sebagaimana firman Allah:

"Artinya : Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu" [Al-Ahzab: 40]

Allah berfirman di pangkal surat ini:

"Artinya : Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja" [Al-Ahzab : 4]

Perhatikanlah bagaiamana pembelaan terhadap Rasulullah ini, dan bantahan terhadap orang-orang yang mencelanya. Wabillahi at-Taufiq.

Tidak dipungkiri bahwa Rasulullah sangat mencintai istri-istrinya. Aisyah adalah istri yang paling dicintainya, namun kecintaannya kepada Aisyah dan kepada lainnya tidak dapat menyamai cintanya tertinggi, yakni cinta kepada Rabbnya. Dalam hadis shahih:

"Artinya : Andaikata aku dibolehkan mengambil seorang kekasih dari salah seorang penduduk bumi maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih"[2]

KRITERIA MANUSIA YANG BERPOTENSI TERJANGKIT PENYAKIT AL-ISYQ
Penyakit al-isyq akan menimpa orang-orang yang hatinya kosong dari rasa mahbbah (cinta) kepada Allah, selalu berpaling dariNya dan dipenuhi kecintaan kepada selainNya. Hati yang penuh cinta kepada Allah dan rindu bertemu dengaanNya pasti akan kebal terhadap serangan virus ini, sebagaimana yang terjadi dengan Yusuf alaihis salam:

"Artinya ; Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tiada melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih" [Yusuf : 24]

Nyatalah bahwa Ikhlas merupakan immunisasi manjur yang dapat menolak virus ini dengan berbagai dampak negatifnya berupa perbuatan jelek dan keji.Artinya memalingkan seseorang dari kemaksiatan harus dengan menjauhkan berbagai sarana yang menjurus ke arah itu .

Berkata ulama Salaf: penyakit cinta adalah getaran hati yang kosong dari segala sesuatu selain apa yang dicinta dan dipujanya. Allah berfirman mengenai Ibu Nabi Musa:

"Artinya ; Dan menjadi kosonglah hati ibu Musa. Sesungguhnya hampir saja ia menyatakan rahasia tentang Musa, seandainya tidak Kami teguhkan hatinya" [Al-Qasas :11]

Yakni kosong dari segala sesuatu kecuali Musa karena sangat cintanya kepada
Musa dan bergantungnya hatinya kepada Musa.

BAGAIMANA VIRUS INI BISA BERJANGKIT ?
Penyakit al-isyq terjadi dengan dua sebab, Pertama : Karena mengganggap indah apa-apa yang dicintainya. Kedua: perasaan ingin memiliki apa yang dicintainya. Jika salah satu dari dua faktor ini tiada niscaya virus tidak akan berjangkit. Walaupun Penyakit kronis ini telah membingungkan banyak orang dan sebagian pakar berupaya memberikan terapinya, namun solusi yang diberikan belum mengena.

MAKHLUK DICIPTAKAN SALING MENCARI YANG SESUAI DENGANNYA
Berkata Ibn al-Qayyim: ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hikmahNya menciptakan makhlukNya dalam kondisi saling mencari yang sesuai dengannya, secara fitrrah saling tertarik dengan jenisnya, sebaliknya akan menjauh dari yang berbeda dengannya.

Rahasia adanya percampuran dan kesesuaian di alam ruh akan mengakibatkan adanya keserasian serta kesamaan, sebagaimana adanya perbedaan di alam ruh akan berakibat tidak adanya keserasian dan kesesuaian. Dengan cara inilah
tegaknya urusan manusia. Allah befirman:

"Artinya : Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya” [Al-A'raf :189]

Dalam ayat ini Allah menjadikan sebab perasaan tentram dan senang seorang lelaki terhadap pasangannya karena berasal dari jenis dan bentuknya. Jelaslah faktor pendorong cinta tidak bergantung dengan kecantikan rupa, dan tidak pula karena adanya kesamaan dalam tujuan dan keingginan, kesamaan bentuk dan dalam mendapat petunjuk, walaupun tidak dipungkiri bahwa hal-hal ini merupakan salah satu penyebab ketenangan dan timbulnya cinta.

Nabi pernah mengatakan dalam sebuah hadisnya:

"Artinya : Ruh-ruh itu ibarat tentara yang saling berpasangan, yang saling mengenal sebelumnya akan menyatu dan yang saling mengingkari akan berselisih "[3]

Dalam Musnad Imam Ahmad diceritakan bahwa asbabul wurud hadis ini yaitu ketika seorang wanita penduduk Makkah yang selalu membuat orang tertawa hijrah ke Madinah ternyata dia tinggal dan bergaul dengan wanita yang sifatnya sama sepertinya yaitu senang membuat orang tertawa. Karena itulah nabi mengucapkan hadis ini.

Karena itulah syariat Allah akan menghukumi sesuatu menurut jenisnya, mustahil syariat menghukumi dua hal yang sama dengan perlakuan perbeda atau mengumpulkan dua hal yang kontradiktif. Barang siapa yang berpendapat lain maka jelaslah karena minimnya ilmu pengetahuannya terhadap syariat ini atau kurang memahami kaedah persamaan dan sebaliknya.

Penerapan kaedah ini tidak saja berlaku di dunia lebih dari itu akan diterapkan pula di akhirat, Allah berfirman:

"Artinya : (kepada malaikat diperintahkan): Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah" [As-Shaffat : 23]

Umar ibn Khtaab dan seteelahnya Imam Ahmad pernah berkata mengenai tafsiran wajahum yakni yang sesuai dan mirip dengannya .Allah juga berfirman

"Artinya : Dan apabila jiwa dipertemukan" [At-Takwir : 7]

Yakni setiap orang akan digiring dengan orang-orang yang sama prilakunya dengannya, Allah akan menggiring antara orang-orang yang saling mencintai kareNya di dalam surga dan akan menggiring orang orang yang saling bekasih-kasihan diatas jalan syetan di neraka Jahim, tiap oran akan digiring dengan siapa yang dicintainya mau tidak mau. Di dalam mustadrak Al-Hakim disebukan bahwa Nabi bersabda:

"Artinya : Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum kecuali akan digiring bersama mereka kelak" [4]

[Diterjemahkan oleh : Ustadz Ahmad Ridwan,Lc (Abu Fairuz Al-Medani), Dari kitab : Zadul Ma'ad Fi Hadyi Khairi Ibad, Juz 4, halaman 265-274, Penulis Ibnu Qayyim Al-Jauziah]
_________
Foote Note
[1]. Ini berita batil yang diriwayatkan oleh Ibn Sa'ad dalam at-Tabaqat/101-102, dan al-Hakim 3/23 dari jalan Muhammad ibn Umar al Waqidi seorang yang Matruk (ditinggalkan)-- dan sebagian menggapnya sebagai pemalsu hadis, dari Muhakmmad ibn Yahya ibn Hibban--seorang yang siqah –namun riwayat yang diriwayatkannya dari Nabi sekuruhnya mursal. Kebatilah riwayat ini telah diterangkan oleh para ulama almuhaqqiqin. Mereka berkata: Penukil riwayat ini dan yang menggunakan ayat ini sebagai dalil terhadap prasangka buruk mereka mengenai Rasulullah sebenranya tidak meletetakkan kedudukan kenabian Rasulullah sebagaimana layaknya, dan tidak mengerti makna kemaksuman Beliau. Sesungguhnya yang disembunayikan Nabi di dalam dirinya dan belakangan Allah nampakkan adalah berita yang Allah sampaikan padanya bahwa kelak Zaenab akan menjadi istrinya. Faktor yang membuat nabi menyembunyikan berita ini tidak lain disebabkan perasaan takut beliau terhadap perkataan orang bahwa Beliau tega menikahi istri anak angkatnya . Sebenarnya dengan kisah ini Allah ingin membatakan tadisi jahiliyyah ini dalam hal adopsi , yaitu dengan menikahkan Rasulullah dengan istri anak angkatnya. Peristiwa yang terjadi dengan Rasulullah ini sebagai pemimpin manusia akan lebih diterima dan mengena di hati mereka.. Lihat Ahkam Alquran 3/1530,1532 karya Ibn Arabi dan Fathul Bari 8/303, Ibn Kastir 3/492, dan Ruhul Ma'ani 22/24-25.
[2]. Hadis diriwayatkan oleh Bukhari 7/15 dalam bab fadhail sahabat Nabi, dari jalan Abdullah ibn Abbas, dan diriwayatkan oleh Imam Muslim (2384) dalam Fadail Sahabat, bab keutamaan Abu Bakar, dari jalan Abdullah ibn Masud, dan keduanya sepakat meriwayatkan dari jalan Abu Sa'id al-khudri.
[3]. Hadis Riwayt Bukhari 7/267dari hadis Aisyah secara muallaq, dan Muslim (2638) dari jalan Abu Hurairah secara mausul
[4]. Diriwayatkan oleh Ahmad 6/145, 160, dan an-Nasai dari jalan Aisyah Bahwa Rasulullah Saw bersabda: Aku bersumpah terhadap tiga hal, Allah tidak akan menjadikan orang-orang yang memiliki saham dalam Islam sama dengan orang yang tidak memiliki saham, saham itu yakni: Sholat, puasa dan zakat. Tidak lah Allah mengangkat seseorang di dunia, kemudain ada selainNya yang dapat mengankat (derajatnya) di hari kiamat. Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum kecuali kelak Allah akan menggumpulkannya bersama (di akhirat). Kalau boleh aku bersumpat terhadap yang keempat dan kuharap aku tiodak berdosa dalam hal ini yaitu tidaklah seseorang memberi pakaian kepada orang lain (untuk menutupi auratnya) kecuali Allah akn memberikannya pakaian penutup di hari kiamat. Para perawi hadis ini stiqah kecuali Syaibahal-khudri (di dalam Musnad di tulis keliru dengan al-isyq-hadromi). Dia meriwayatkan dari Urwah, dan dia tidak di tsiqahkan kecuali oleh Ibn Hibban, namun ada syahidnya dari hadist Ibn Masud dari jalur Abu Yala, dan Thabrani dari jalur Abu Umamah, dengan kedua jalan ini hadis ini menjadi sahih.


CINTA DAN JENIS-JENISNYA
Cinta memiliki berbagai macam jenis dan tingkatan, yang tertinggi dan paling mulia adalah mahabbatu fillah wa lillah (cinta karena Allah dan di dalam Agama Allah) yaitu cinta yang mengharuskan mencintai apa-apa yang dicintai Allah, yang dilakukan berlandaskan cinta kepada Allah dan RasulNya.

Cinta berikutnya adalah cinta yang terjalin karena adanya kesamaan dalam cara hidup, agama, mazhab, idiologi, hubungan kekeluargaaan, profesi dan kesamaan dalam hal-hal lainnya.

Diantara jenis cinta lainnya yakni cinta yang motifnya karena ingin mendapatkan sesuatu dari yang dicintainya, baik dalam bentuk kedudukan, harta, pengajaran dan bimbingan, ataupun kebutuhan biologis. Cinta yang didasari hal-hal seperti tadi yaitu al-mahabbah al-'ardiyah-- akan hilang bersama hilangnya apa-apa yang ingin didapatnya dari orang yang dicintai. Yakinlah bahwa orang yang mencintaimu karena sesuatu akan meninggalkanmu ketika dia telah mendapat apa yang diinginkannya darimu.

Adapun cinta lainnya adalah cinta yang berlandaskan adanya kesamaan dan kesesuaian antara yang mencintai dan yang dicinta. Mahabbah al-isyq termasuk cinta jenis ini tidak akan sirna kecuali jika ada sesuatu yang menghilangkannya. cinta jenis ini, yaitu berpadunya ruh dan jiwa, oleh karena itu tidak terdapat pengaruh yang begitu besar baik berupa rasa was-was, hati yang gundah gulana maupun kehancuran kecuali pada cinta jenis ini.

Timbul pertanyaan bahwa cinta ini merupakan bertemunya ikatan batin dan ruh, tetapi mengapa ada cinta yang bertepuk sebelah tangan? Bahkan kebanyakan cinta seperti ini hanya sepihak dari orang yang sedang kasamaran saja, jika cinta ini perpaduan jiwa dan ruh maka tentulah cinta itu akan terjadi antara kedua belah pihak bukan sepihak saja?

Jawabnya yaitu bahwa tidak terpenuhinya hasrat disebabkan kurangnya syarat tertentu, atau adanya penghalang sehingga tidak terealisasinya cinta antara keduanya. Hal ini disebabkan tiga faktor ; Pertama: bahwa cinta ini sebatas cinta karena adanya kepentingan, oleh karena itu tidak mesti keduanya saling mencintai, terkadang yang dicintai malah lari darinya. Kedua: adanya penghalang sehingga dia tidak dapat mencintai orang yang dicintanya, baik karena adanya cela dalam akhlak, bentuk rupa, sikap dan faktor lainnya. Ketiga: adanya penghalang dari pihak orang yang dicintai.

Jika penghalang ini dapat disingkirkan maka akan terjalin benang-benang cinta antara keduanya. Kalau bukan karena kesombongan, hasad, cinta kekuasaan dan permusuhan dari orang-orang kafir, niscaya para rasul-rasul akan menjadi orang yang paling mereka cintai lebih dari cinta mereka kepada diri, keluarga dan harta.

TERAPI PENYAKIT AL-ISYQ
Sebagai salah satu jenis penyakit, tentulah al-isyq dapat disembuhkan dengan terapi-terapi tertentu. Diantara terapi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jika terdapat peluang bagi orang yang sedang kasmaran tersebut untuk meraih cinta orang yang dikasihinya dengan ketentuan syariat dan suratan taqdirnya, maka inilah terapi yang paling utama. Sebagaimana terdapat dalam sahihain dari riwayat Ibn Mas'ud Radhiyallahu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Hai sekalian pemuda, barang siapa yang mampu untuk menikah maka hendaklah dia menikah , barang siap yang belum mampu maka hendaklah berpuasa karena puasa dapat menahan dirinya dari ketergelinciran (kepada perbuatan zina)".

Hadis ini memberikan dua solusi, solusi utama, dan solusi pengganti. Solusi petama adalah menikah, maka jika solusi ini dapat dilakukan maka tidak boleh mencari solusi lain. Ibnu Majah meriwaytkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Aku tidak pernah melihat ada dua orang yang saling mengasihi selain melalui jalur pernikahan".

Inilah tujuan dan anjuran Allah untuk menikahi wanita, baik yang merdeka ataupun budak dalam firman-Nya:

"Artinya : Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah".[An-Nisa : 28]

Allah menyebutkan dalam ayat ini keringanan yang diberikannya terhadap hambaNya dan kelemahan manusia untuk menahan syahwatnya dengan membolehkan mereka menikahi para wanita yang baik-baik dua, tiga ataupun empat, sebagaimana Allah membolehkan bagi mereka mendatangi budak-budak wanita mereka. Sampai-sampai Allah membuka bagi mereka pintu untuk menikahi budak-budak wanita jika mereka butuh sebagai peredam syahwat, keringanan dan rahmati-Nya terhadap makluk yang lemah ini.

2. Jika terapi pertama tidak dapat dilakukan karena tertutupnya peluang menuju orang yang dikasihinya karena ketentuan syar'i dan takdir, penyakit ini bisa semangkin ganas. Adapun terapinya harus dengan meyakinkan dirinya bahwa apa-apa yang diimpikannya mustahil terjadi, lebih baik baginya untuk segera melupakannya. Jiwa yang berputus asa untuk mendapatkan sesuatu, niscaya akan tenang dan tidak lagi mengingatnya. Jika ternyata belum terlupakan, akan berpengaruh terhadap jiwanya sehingga semangkin menyimpang jauh.

Dalam kondisi seperti ini wajib baginya untuk mencari terapi lain yaitu dengan mengajak akalnya berfikir bahwa menggantungkan hatinya kepada sesuatu yang mustahil dapat dijangkau adalah perbuatan gila, ibarat pungguk merindukan bulan. Bukankah orang-orang akan mengganggapnya termasuk ke dalam kumpulan orang-orang yang tidak waras?

Apabila kemungkinan untuk mendapatkan apa yang dicintainya tertutup karena larangan syariat, terapinya adalah dengan mengangap bahwa yang dicintainya itu bukan ditakdirkan menjadi miliknya. Jalan keselamatan adalah dengan menjauhkan dirinya dari yang dicintainya. Dia harus merasa bahwa pintu kearah yang diingininya tertutup, dan mustahil tercapai.

3. Jika ternyata jiwanya yang selalu menyuruhnya kepada kemungkaran masih tetap menuntut, hendaklah dia mau meninggalkannya karena dua hal, pertama karena takut (kepada Allah) yaitu dengan menumbuhkan perasaan bahwa ada hal yang lebih layak dicintai, lebih bermanfaat, lebih baik dan lebih kekal. Seseorang yang berakal jika menimbang-nimbang antara mencintai sesuatu yang cepat sirna dengan sesuatu yang lebih layak untuk dicintai, lebih bermanfaat, lebih kekal dan lebih nikmat, akan memilih yang lebih tinggi derajatnya. Jangan sampai engkau menggadaikan kenikmatan abadi yang tidak terlintas dalam pikiranmu dengan kenikmatan sesaat yang segera berbalik menjadi sumber penyakit. Ibarat orang yang sedang bermimpi indah, ataupun menghayal terbang melayang jauh, ketika tersadar ternyata hanyalah mimpi dan khayalan, akhirnya sirnalah segala keindahan semu, tinggal keletihan, hilang nafsu dan kebinasaan menunggu.

Kedua keyakinan bahwa berbagai resiko yang sangat menyakitkan akan ditemuinya jika dia gagal melupakan yang dikasihinya, dia akan mengalami dua hal yang menyakitkan sekaligus, yaitu:gagal dalam mendapatkan kekasih yang diinginkannya, dan bencana menyakitkan dan siksa yang pasti akan menimpanya. Jika yakin bakal mendapati dua hal menyakitkan ini niscaya akan mudah baginya meninggalkan perasaan ingin memiliki yang dicinta.Dia akan bepikir bahwa sabar menahan diri itu lebih baik. Akal, agama , harga diri dan kemanusiaannya akan memerintahkannya untuk bersabar sedikit demi mendapatkan kebahagiaan yang abadi. Sementara kebodohan, hawa nafsu, kezalimannya kan memerintahkannya untuk mengalah mendapatkan apa yang dikasihinya . orang yang terhindar adalah orang-orang yang dipelihara oleh Allah.

4. Jika hawa nafsunya masih tetap ngotot dan tidak terima dengan terapi tadi, maka hendaklah berfikir mengenai dampak negatif dan kerusakan yang akan ditimbulkannya segera, dan kemasalahatan yang akan gagal diraihnya. Sebab mengikuti hawa nafsunya akan menimbulkan kerusakan dunia dan menepis kebaikan yang datang, lebih parah lagi dengan memperturutkan hawa nafsu ini akan menghalanginya untuk mendapat petunjuk yang merupakan kunci keberhasilannya dan kemaslahatannya.

5. Jika terapi ini tidak mempan juga untuknya, hendaklah dia selalu mengingat sisi-sisi kejelekan kekasihnya,dan hal-hal yang membuatnya dampat menjauh darinya, jika dia mau mencari-cari kejelekan yang ada pada kekasihnya niscaya dia akan mendapatkannya lebih dominan dari keindahannya, hendaklah dia banyak bertanya kepada orang-orang yang berada disekeliling kekasihnya tentang berbagai kejelekannya yang tersembunyi baginya. Sebab sebagaiman kecantikan adalah faktor pendorong seseorang untuk mencintai kekasihnya demikian pula kejelekan adalah pendorong kuat agar dia dapat membencinya dan menjauhinya. Hendaklah dia mempertimbangkan dua sisi ini dan memilih yang terbaik baginya. Jangan sampai terperdaya dengan kecantikan kulit dengan membandingkannya dengan orang yang terkena penyakit sopak dan kusta, tetapi hendaklah dia memalingkan pandangannnya kepada kejelelekan sikap dan prilakunya, hendaklah dia menutup matanya dari kecantikan fisik dan melihat kepada kejekan yang diceritakan mengenainya dan kejelekan hatinya.

6. Jika terapi ini masih saja tidak mempan baginya, maka terapi terakhir adalah mengadu dan memohon dengan jujur kepada Allah yang senantiasa menolong orang-orang yang ditimpa musibah jika memohon kepadaNya, hendaklah dia menyerahkan jiwa sepenuhnya dihadapan kebesaranNya, sambil memohon, merendahkan dan menghinakan diri. Jika dia dapat melaksankan terapi akhir ini, maka sesunguhnya dia telah membuka pintu taufik (pertolongan Allah). Hendaklah dia berbuat iffah (menjaga diri) dan menyembunyikan perasaannya, jangan sampai dia menjelek-jelekkan kekasihanya dan mempermalukannya dihadapan manusia, ataupun menyakitinya, sebab hal tersebut adalah kezaliman dan melampaui batas.

PENUTUP
Demikianlah kiat-kiat khusus untuk menyembuhkan penyakit ini. Namun ibarat kata pepatah: mencegah lebih baik daripada mengobati, maka sebelum terkena lebih baik menghindar. Bagaimana cara menghindarinya? tidak lain dengan tazkiyatun nafs.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

[Diterjemahkan oleh : Ustadz Ahmad Ridwan,Lc (Abu Fairuz Al-Medani), Dari kitab : Zadul Ma'ad Fi Hadyi Khairi Ibad, Juz 4, halaman 265-274, Penulis Ibnu Qayyim Al-Jauziah]

Haram Bagi Muslimah Menikah Dengan Lelaki Kafir[*]


Allâh Ta'ala berfirman :
t
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu,
dan orang-orang yang patut (kawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
(QS an-Nur/24 : 32)

Makna inkah, yaitu tazwij (menikahkan). Jadi وَأَنْكِحُوا maknanya nikahkanlah mereka. Kata الْأَياَمَى bentuk jamak dari ayyim, yang berarti siapa saja yang tidak mempunyai pasangan (hidup), dari kalangan lelaki atau wanita, baik sebelumnya pernah menikah, atau sama sekali belum pernah menikah.
Jika engkau telah memahami ini, maka ketahuilah bahwa firman Allâh Ta'ala dalam ayat ini "wa ankihul ayâma" mencakup laki-laki dan perempuan. Sedangkan firman-Nya مِنكُمْ (dari kalian), maksudnya adalah dari kalangan kaum Muslimin. Sehingga dapat dipahami dari dalil khithab atau mafhum mukhalafah dalam firman-Nya, bahwa al-ayâma (siapa saja yang tidak mempunyai pasangan) dari selain kalian, selain kaum Muslimin, yaitu kaum kuffar tidak (diperlakukan) demikian.
Hasil pemahaman yang berasal dari ayat ini, telah ditegaskan dalam ayat-ayat lainnya. Misalnya firman Allâh Ta'ala :
QS al-Baqarah/2 : 221
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman.
(QS al- Baqarah/2 : 221)

dan firman Allâh Ta'ala :
QS al-Baqarah/2 : 221
Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min)
sebelum mereka beriman.
(QS al- Baqarah/2 : 221)

dan juga firman Allâh Ta'ala :
QS al-Mumtahanah/60:10
maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman,
maka janganlah kamu kembalikan mereka
kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.
Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu
dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.
(QS al-Mumtahanah/60 ayat 10)
Berdasarkan nash-nash al-Qur`an ini (yang menekankan dan menjelaskan kandungan makna dalam ayat di atas), maka engkau menjadi mengerti; secara mutlak tidak boleh menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, dan tidak boleh menikahkan seorang laki-laki muslim dengan wanita kafir. Hanya saja, keumuman ini dibatasi dengan ayat dalam surat al-Maidah yang secara khusus menerangkan, bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita Ahli Kitab yang muhshanah (menjaga kehormatannya), yaitu dalam firman-Nya :
(QS. Al Maidah/5:5)
"Makanan (sembelihan) orangorang yang diberikan al Kitab itu halal bagimu,
dan makanan kamu halal pula bagi mereka.
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum kamu".
(QS. Al Maidah/5:5)
Firman Allâh Ta'ala yang menambahkan ('athaf) bagi kaum Muslimin perkara-perkara yang halal berupa "(dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu", sudah jelas menunjukkan bolehnya seorang muslim menikahi wanita kitabiyah yang menjaga dirinya. Sudah tentu, wanita (kitabiyah) merdeka yang 'afifah (menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan keji).
Kesimpulannya, pernikahan kaum kuffar dengan muslimin terlarang dalam segala bentuknya.
Kecuali satu bentuk saja, yaitu pernikahan seorang lelaki muslim dengan wanita kitabiyah yang menjaga dirinya. Dalil-dalil yang menerangkannya berasal dari al-Qur`an,
seperti yang telah dijelaskan

Sumber :Adhwa-ul Bayan fi Idhahil Qur`ani bil Qur`an (6/216),
Maktabah Ibnu Taimiyah, Kairo, Th. 1415 H-1995 M.)
[*]Oleh: Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi

Sabtu, 18 Juni 2011

http://listen2quran.com/

AL-FATH

Hukum Makanan Dalam Islam


Apa yang kita lakukan apabila dihidangkan kepada kita daging untuk dimakan sedangkan kita tidak tahu apakah disembelih atas nama Allat atau tidak ? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab di dalam Fatawa Nur ‘Alad Darbisebagai berikut : “Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu : “Bahwasanya ada suatu kaum yang berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya ada satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak ? Maka beliau menjawab : “Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah”. Aisyah menjawab, “Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran” [Riwayat Imam Al-Bukhari, Hadits no. 2057]Maksudnya, mereka baru masuk Islam. Dan orang seperti mereka kadang-kadang tidak banyak mengetahui hukum-hukum secara rinci yang hanya diketahui oleh orang-orang yang sudah lama tinggal bersama kaum Muslimin. Namun begitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada mereka (para penanya) agar pekerjaan mereka diselesaikan oleh mereka sendiri, seraya bersabda : “Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya”, yang maksudnya adalah : Bacalah bismillah atas makanan itu lalu makanlah.
Adapun apa yang dilakukan oleh orang lain selain anda, dari orang-orang yang perbuatannya dianggap sah, maka harus diyakini sah, tidak boleh dipertanyakan. Sebab mempertanyakannya termasuk sikap berlebihan. Kalau sekiranya kita mengharuskan diri kita untuk mempertanyakan tentang hal seperti itu, maka kita telah mempersulit diri kita sendiri, karena adanya kemungkinan setiap makanan yang diberikan kepada kita itu tidak mubah (tidak boleh), padahal siapa saja yang mengajak anda untuk makan, maka boleh jadi makanan itu adalah hasil ghashab (mengambil tanpa diketahui pemiliknya) atau hasil curian, dan boleh jadi berasal dari uang yang haram, dan boleh jadi daging yang ada di makanan tidak disebutkan nama Allah (waktu disembelih). Maka termasuk dari rahmat Allah kepada hamba-hambaNya adalah bahwasanya suatu perbuatan, apabila datangnya dari ahlinya, maka jelas ia mengerjakannya secara sempurna hingga bersih dari dzimmah (beban) dan tidak perlu menimbulkan kesulitan bagi orang lain.”
Selanjutnya di dalam Majalah Al-Muslimun, edisi 2, Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan : “Ayam impor dari negara asing, yakni non Islam, jika yang menyembelihnya adalah ahlul kitab, yaitu yahudi atau nashrani maka boleh dimakan dan tidak sepantasnya dipertanyakan bagaimana cara penyembelihannya atau apakah disembelih atas nama Allah atau tidak ? Yang demikian itu karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan daging domba yang dihadiahkan oleh seorang perempuan yahudi kepadanya di Khaibar, dan beliau juga memakan makanan ketika beliau di undang oleh seorang yahudi, yang di dalam makan itu ada sepotong gajih dan beliau tidak menanyakan bagaimana mereka menyembelihnya atau apakah disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak ?!Di dalam Shahih Bukhari diriwayatkan : “Bahwasanya ada sekelompok orang yang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Sesungguhnya ada suatu kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah atau tidak. Maka beliau menjawab, “Bacalah bismillah atasnya oleh kamu dan makanlah” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekafiran.
Di dalam hadits-hadits diatas terdapat dalil yang menunjukkan bahwa tidak selayaknya (bagi kita) mempertanyakan tentang bagaimana real penyembelihannya jika yang melakukannya orang yang diakui kewenangannya. Ini adalah merupakan hikmah dari Allah dan kemudahan dariNya ; sebab jika manusia dituntut untuk menggali syarat-syarat mengenai wewenang yang sah yang mereka terima, niscaya hal itu akan menimbulkan kesulitan dan membebani diri sehingga menyebabkan syari’at ini menjadi syari’at yang sulit dan memberatkan.
Adapun kalau hewan potong itu datang dari negara asing dan orang yang melakukan penyembelihannya adalah orang yang tidak halal sembelihannya, seperti orang-orang majusi dan penyembah berhala serta orang-orang yang tidak menganut ajaran agama (atheis), maka ia tidak boleh dimakan, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membolehkan sembelihan selain kaum Muslimin, kecuali orang-orang ahlu kitab, yaitu yahudi dan nashrani. Apabila kita meragukan orang yang menyembelihnya, apakah berasal dari orang yang halal sembelihannya ataukah tidak, maka yang demikian itu tidak apa-apa.
Para fuqaha (ahli fiqih) berkata : “Apabila anda menemukan sesembelihan dibuang di suatu tempat yang sembelihan mayoritas penduduknya halal, maka sembelihan itu halal”, hanya saja dalam kondisi seperti ini kita harus menghindari dan mencari makanan yang tidak ada keraguannya. Sebagai contoh : Kalau ada daging yang berasal dari orang-orang yang halal sembelihannya, lalu sebagian mereka ada yang menyembelih secara syar’i dan pemotongan benar-benar dilakukan dengan benda tajam, bukan dengan kuku atau gigi ; dan sebagian lagi ada yang menyembelih secara tidak syar’i, maka tidak apa memakan sembelihan yang berasal dari tempat itu bersandarkan kepada mayoritas, akan tetapi sebaiknya menghindarinya karena sikap hati-hati.”Ditanya mengenai hal ini, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat dalam Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, hal 387-388 Darul Haq, sebagai berikut :“Kami nasehatkan agar tidak makan daging syubhat (masih diragukan) yang ada di situ, sebab boleh jadi tidak halal. Sebab biasanya orang-orang Amerika tidak mempunyai komitmen dengan penyembelihan syar’i, yaitu penyembelihan dengan pisau yang tajam, menghabiskan semua darahnya dan menyebut nama Allah atasnya. Kebanyakan penyembelihan mereka dilakukan dengan sengatan listrik atau dicelup ke dalam air panas supaya kulit dan bulunya terkelupas dengan mudah agar timbangannya bertambah berat karena menetapnya darah di dalam daging. Dan di sisi lain mereka tidak mengakui adanya keharusan menyebut nama Allah di saat menyembelih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Janganlah kamu memakan hewan yang disembelih tidak menyebutkan nama Allah atasnya” [Al-An’am : 121]. Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan kita memakan sembelihan ahlul kitab, karena dahulu mereka menyebut nama Allah ta’aala ketika menyembelihnya dan mereka lakukan dengan pisau hingga darahnya habis tuntas melalui tempat sembelihan.
Demikianlah dahulu kebiasaan mereka, mereka lakukan itu karena mereka komitmen kepada ajaran yang ada di dalam Kitab Suci yang mereka akui. Sedangkan pada abad-abad belakangan ini mereka sudah tidak mengetahui ajaran yang ada di dalam Kitab Suci mereka, maka mereka menjadi seperti orang-orang murtad. Maka dari itu kami berpendapat untuk tidak memakan hewan sembelihan mereka, kecuali jika dapat dipastikan mereka menyembelihnya secara syar’i.
Maka berdasarkan penjelasan diatas kami berpendapat : Dilarang makan daging syubhat (diragukan) yang ada di restaurant cepat saji tersebut, dan kalian memakan ikan saja di restoran-restoran atau memilih restoran Islam yang pemiliknya komitmen dengan sembelihan secara syar’i atau kalian sendiri yang melakukan penyembelihan hewan, seperti ayam dan hewan ternak berkaki empat lainnya.
Jadi kalian tidak makan kecuali sembelihan orang yang kalian percayai dan orang Muslim atau ahlul kitab. Walahu a’lam.”
Mengenai daging import dan keju dari Negara non muslim, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rohimahullah berpendapat dalam Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid, sebagai berikut :“Daging (import) ini ada dua kemungkinan yaitu hewan yang boleh dimakan dan tidak boleh dimakan. Hewan yang boleh dimakan terbagi menjadi dua kemungkinan :
Pertama, Sembelihan ahli kitab, ini bisa berupa disembelih secara syari’at maka halal dimakan. Sedangkan dibunuh dengan cara (yang tidak syar’i), maka haram dimakan, karena kita tidak mengetahuinya dengan jelas. Nabi Shalallahu’alaihi wasalam bersabda : “Tinggalkan apa yang meragukanmu, lakukan apa yang tidak meragukanmu”.
Yang kedua, Bukan sembelihan ahli kitab, maka hukumnya haram. Daging hewan yang tidak dimakan sembelihannya (hewan yang haram dimakan) maka ini hukumnya haram. Adapun mengenai keju maka tidak haram hukumnya, karena para sahabat rodhiyallahuanhum memakan keju yang mereka peroleh dari negeri
Persia. Dan senyawa penyusunan keju tersebut yang diambil dari hewan yang tidak disembelih secara Islami, maka senyawa tersebut najis dan haram. Dan di sini tidak ada bedanya apakah hewan tersebut disembelih atau tidak.
Mengenai perbuatan para sahabat yaitu memakan keju yang mereka peroleh dari
Persia membukakan suatu pintu (bab) fiqih bagi kita yang jarang dibahas orang.
Lihatlah! senyawa najis ini dalam prosesnya dicampur dalam susu yang jumlahnya sangat besar. Coba kita bandingkan dengan air suci yang turun dari langit dalam jumlah yang sangat banyak dalam suatu penampungan. Kemudian air tersebut kemasukan sedikit najis. Bolehkah kita meminum air ini dan bersuci dengannya ? Boleh, karena najis tersebut tidak mengalahkan kesucian air tersebut, dan sifat air itu tetap seperti semula yaitu suci dan mensucikan. Maka demikian pula dengan susu tersebut, ia suci dan boleh diminum.
Dan seandainya susu yang tercampur senyawa najis tersebut berubah menjadi keju, maka di sini aku sama sekali tidak dapat memberikan suatu pendapat. Akan tetapi jika ada sebagian ahli kimia yang meneliti bahwa keju dari susu yang tercampur senyawa najis tersebut telah berubah menjadi senyawa atau materi lain, maka masalah ini menjadi lebih mudah (ia menjadi halal –pent)
Adapun jika ternyata senyawa tersebut masih dalam hakikat semula, tetapi ia teramat kecil bila dibandingkan jumlah susu yang telah berubah menjadi keju, maka jawabnya adalah sebagaimana yang baru saja disebutkan (ia menjadi halal, -pent). Perubahan materi sangat berpotensi merubah hukum-hukum syar’i. Dan perubahan materi termasuk sesuatu yang bisa mensucikan benda-benda yang najis dalam syariat Islamiyah.

Khamr diharamkan karena memabukkan. Tapi jika khamr tersebut mengalami perubahan dan menjadi cuka, maka cuka tersebut tidak lagi memabukkan dan hukumnyapun menjadi halal. Jadi cuka ini boleh diminum karena tidak memabukkan dan tidak pula najis.”
Selanjutnya Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan memfatwakan mengenai daging import dalam Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/320-321, sebagai berikut : “Daging yang diimport dari selain negeri kaum muslimin, ada dua jenis.
Pertama : Daging-daging itu berasal dari negeri Ahli Kitab, maksudnya negeri yang penduduknya beragama Nasrani atau Yahudi, dan yang melakukan penyembelihan adalah salah seorang Ahli Kitab dengan penyembelihan yang sesuai syariat.
Daging jenis ini halal dikonsumsi oleh kaum muslimin berdasarkan ijma karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”. [Al-Maidah:5]
Kata ‘tha’amuhum, maksudnya adalah sembelihan mereka berdasarkan ijma’ ulama. Karena selain sembelihan, seperti biji-bijian, buah-buahan dan lain sebagainya halal, baik berasal dari Ahli Kitab ataupun lainnya.
Kedua : Daging import dari negeri bukan negeri Ahli Kitab, seperti negeri komunis, negeri paganis (penyembah patung).
Daging-daging ini tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslimin, selama penyembelihannya tidak dilakukan oleh seorang Muslim atau seorang Ahlu Kitab (dengan cara penyembelihan yang sesuai syari’at, -red). Jika penyembelihannya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syari’at atau tidak, maka seorang muslim diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat (samar). Sedangkan (daging-daging) yang tidak mengandung syubhat sudah bisa mencukupi (mudah didapat).
Makanan itu sangat berbahaya, jika makanan itu keji (haram) ; karena akan memberikan makanan dengan makanan yang buruk. Dan daging-daging sembelihan itu memiliki kepekaan (sensitifitas) yang besar. Oleh karena itu, disyaratkan pada daging-daging sembelihan itu berasal dari orang-orang yang berhak melakukan penyembelihan, yaitu orang-orang Muslim atau Ahli Kitab, dan cara penyembelihannya dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, berarti daging itu merupakan bangkai, sedangkan bangkai itu (hukumnya) haram.
Kesimpulannya, daging-daging yang ditanyakan ini, jika diimport dari negeri Ahli Kitab dan disembelih sesuai dengan tuntunan syari’at, maka daging ini boleh dikonsumsi. Sedangkan jika disembelih tidak sesuai dengan tuntunan syari’at, seperti dengan menggunakan sengatan listrik atau semacamnya, maka (demikian) ini haram.
Jika urusan ini masih samar pada anda, maka tinggalkan daging-daging itu dan beralihlah kepada yang tidak mengandung syubhat. Wallahu a’lam” Mengenai masalah daging yang tidak disembelih oleh orang yang tidak sholat, beliau memfatwakan dalam Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/324, sebagai berikut :“Daging yang dijual di pasar-pasar kaum muslimin dari hewan-hewan yang disembelih di negera-negara Islam hukum asalnya adalah halal, alhamdulillah. Dan tidak perlu ditanyakan tentangnya, selama belum jelas atau tidak terbukti bahwa daging itu berasal dari sembelihan yang tidak sesuai syari’at.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang satu kaum yang baru masuk Islam, mereka membawa daging ke pasar-pasar kaum muslimin, dan tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih ataukah tidak, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban. “Hendaklah kalian membaca bismillah dan makanlah” [Hadits Riwayat Bukhari 6/226 dari Aisyah]
Maksudnya, bacaan basmalah ketika hendak makan. Sehingga keraguan yang ada pada benak para penanya tidak memiliki kesempatan untuk menjadikan daging-daging itu haram, wallahu a’lam.
Sedangkan kondisi orang-orang yang dipertanyakan yang meremehkan shalat berjama’ah, tidak mesti mengakibatkan hasil sembelihan mereka menjadi haram. Karena meninggalkan shalat berjama’ah, meskipun itu merupakan perbuatan haram (berdosa), namun perbuatan itu tidak mengeluarkan dari Islam, dan pelakunya tidak dianggap kafir.
Wallahu’alam bishowab. Semoga dapat diambil faidahnya

Larangan mendengarkan nyanyian dan musik



musik1Ibnu Mas’ud pernah bersumpah atas nama Allah, bahwa yang dimaksud dalam salah satu ayat Al-Luqman :
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna dan menyesatkan (manusia) dari jalan Allah” (QS. Luqman : 6)
adalah nyanyian.
Dan dari Abu ‘Amir dan Abu Malik Al-Asy’ary RA, Nabi Salallahu'alaihi wassalam bersabda :
“Sesungguhnya akan ada di antara umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik”
Dari Anas RA, Nabi Salallahu'alaihi wassallam bersabda :
“sesungguhnya akan terjadi pada umat ini longsor, badai dan muka berubah menjadi buruk. Yang demikian itu terjadi apabila mereka meminum khamar, menjadikan gadis-gadis sebagai penyanyi dan memainkan alat-alat musik”
Sesungguhnya Nabi Salallahu'alaihi wassallam telah melarang memakai alat gendang, dan menggambarkan suara seruling sebagai suara syaitan bodoh dan durhaka. Sedangkan ulama-ulama terdahulu seperti Imam Ahmad –Rahimahullah- telah menyatakan haramnya alat-alat permainan dan musik seperti kecapi, gitar, seruling, rebab, dan simbal.
Dan termasuk juga alat-alat musik modern seperti biola, zither, piano, gitar dll.
Bahkan sentuhan dan pengaruhnyalebih besar dari alat-alat musik klasik (kuno), yang telah diharamkan dalam hadits-hadits, apalagi kemabukan kepada musik lebih besar daripada kemabukan yang disebabkan ole khamar, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh sebahagian ulama seperti Ibnul Qoyyim. Sudah pasti pengharamannya lebih keras dan dosanya lebih besar, apabila permainan musik diiringi nyanyian dan suara-suara wanita penyanyi yang menggugah. Dan musibahnya lebih buruk lagi ketika kata demi kata nyanyian itu berisi kemesraan, cinta, asmara dan menggambarkan keindahan-keindahan tubuh.
Oleh sebab itu ulama menyatakan bahwa nyanyian adalah pos menuju perbuatan zina serta dapat menimbulkan kemunafikan dalam hati. Dan secara umum masalah nyanyian dan musik sudah merupakan bencana terbesar di zaman sekarang.
Ditambah lagi dengan masuknya musik ke dalam barang industri. Seperti jam, bel, mainan anak-anak, komputer dan sebagian pesawat telepon. Sehingga untuk menjauhinya perlu kemauan yang keras. Wallahul Musta’aan ?!

Larangan merokok


Ada hadits yang menjelaskan secara umum larangan merokok walaupun tidak dengan lafazh “rokok”. Di antaranya adalah hadits yang shahîh dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam yang berbunyi:
hadits
"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya
dan juga tidak boleh membahayakan(orang lain).” 

(HR Ibnu Mâjah, kitab al-Ahkâm no. 2340)

Jika ada orang yang berkilah, “Inikan bukan nash yang melarang merokok itu sendiri”. Jawabnya adalah nash-nash Kitabullâh dan as-Sunnah terdiri dari dua jenis :
Pertama : Dalil-dalil yang bersifat umum seperti adh-dhawâbith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup banyak rincian hingga hari Kiamat.
Kedua : Dalil-dalil yang diarahkan kepada sesuatu tertentu dan disebutkan secara langsung.
Hadits di atas termasuk dalil jenis pertama, karena bersifat umum mencakup rokok dan segala hal yang bisa menimbulkan bahaya. Semoga bermanfaat.

Akhirat adalah sesuatu yang ghaib, tidak diketahui kecuali dengan berita wahyu, baik dalam al-Qur‘an maupun Sunnah Rasûlullâh. Sehingga, seseorang tidak boleh menetapkan suatu ketentuan, kecuali berdasarkan keduanya. Namun perlu diingat, memahami keduanya dengan benar, harus merujuk kepada para sahabat. Mereka adalah para murid Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam yang langsung menerima keterangan dan penjelasan beliau shallallâhu 'alaihi wasallam. Juga melihat kepada ketentuan dan pemakaian bahasa Arab, sebab Al Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab.
Demikian juga dengan pertanyaan ketidak kekalan akhirat, perlu ditanyakan, adakah di kalangan para sahabat yang menyatakan demikian? Tidak cukup hanya dengan menyebut dalil al-Qur‘an, apalagi berdasarkan terjemahannya –bahasa Indonesia– kemudian menafsirkan seluruh ayat-ayat lain yang dianggap tidak sesuai dengan hipotesa yang dibuatnya sendiri.
Pendapat yang mengatakan akhirat, surga dan neraka tidak kekal, bukanlah pendapat baru. Pendapat ini hanya membangkitkan kembali pemikiran sesat al Jahmiyah, yang dipelopori Jahm bin Shafwan. Begitu juga dengan pembesar Mu’tazilah, yaitu Abu al Hudzail al ‘Allaf.
Alhamdulillah, hal ini sudah dijelaskan oleh para ulama terdahulu, seperti Imam ath Thahawi (wafat 321H), Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Rajab, adz Dzahabi, Ibnu Abil ‘Izzi al Hanafi (wafat 792H), dan lainnya.
Imam Abu Ja’far ath Thahawi menyatakan :
“Surga dan neraka adalah makhluk ciptaan Allah, tidak punah selama-lamanya”.[1]
Ketika menjelaskan perkataan Abu Ja’far ath Thahawi di atas, Imam Ibnu Abil ‘Izzi al Hanafi berkata :
“Orang yang berpendapat surga dan neraka tidak kekal adalah Jahm bin Shafwan, pemimpin al Jahmiyah. Pendapatnya ini, tidak ada seorang pun yang mendahului, baik dari kalangan sahabat ataupun tabi’in. Tidak juga dari para imam muslimin dan Ahlu Sunnah. Seluruh Ahlu Sunnah telah mengingkarinya, dan memvonis kafir kepada Jahm disebabkan pendapatnya ini”.[2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :
"Pendapat yang menyatakan surga dan neraka tidak kekal, maka saya tidak pernah mengetahui ada seorang pun yang menukilnya dari salah seorang salafush-shalih, baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in. Mereka hanya menceritakan, pendapat ini dari Jahm bin Shafwan dan para pengikutnya (yaitu al Jahmiyah). Pendapat ini termasuk yang diingkari oleh para ulama besar Islam. Bahkan, menjadi argumen mereka untuk memvonis kafir sekte al Jahmiyah, sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Abdullah bin Ahmad bin Hambal (dalam as Sunnah), al Atsram (dalam as Sunnah), dan Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il al Bukhari (dalam Khalqu Af’al al ‘Ibad) serta lainnya dari Kharijah bin Mush’ab, bahwa ia berkata :
"Al Jahmiyah menjadi kafir berdasarkan beberapa ayat dari al Qur`an. Di antaranya empat ayat.
Firman Allâh Ta'âla:
QS ar Ra’ad/13 : 35
Buahnya (Sorga) tak henti-henti (kekal),
sedang naungannya (Sorga) (demikian pula)

(QS ar Ra’d/13 ayat 35)

Mereka (Al Jahmiyah) menyatakan, tidak kekal.
Firman Allâh Ta'âla:
QS Shad/38 : 54
Sesungguhnya ini adalah benar-benar rizki dari Kami
yang tiada habis-habisnya

(QS Shad/38 : 54)

Mereka (Al Jahmiyah) menyatakan, akan habis.

Firman Allâh Ta'âla:
QS Waqi’ah/56 : 33
Yang tidak berhenti (buahnya) dan tidak terlarang mengambilnya.
(QS Waqi’ah/56 : 33)

Barangsiapa yang mengatakan “akan berhenti,” maka ia telah kafir.

Firman Allâh Ta'âla:
QS Hud/11 : 108
Sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.
(QS Hud/11 : 108)

Maknanya, tidak putus-putus. Barangsiapa yang menyatakan itu akan terputus, maka ia telah kafir."[3]

Adapun untuk membantah buku yang ditanyakan tersebut, kami perlu mengkaji terlebih dahulu buku tersebut, sehingga kami dapat mengerti dalil dan sisi pengambilan hukum yang terdapat pada buku 'Ternyata Akhirat Tidak Kekal' tersebut. Namun yang jelas, pemahaman seperti ini dipelopori sekte sesat al Jahmiyah dan Mu’tazilah, yang sekarang ini banyak diusung kembali ke dunia Islam oleh para musuh Islam, baik dengan memanfaatkan kaum Muslimin sendiri, ataupun secara langsung melalui pena dan lisan mereka. Oleh karena itu, kita semua hendaklah sadar, betapa berbahaya belajar Islam dari para musuh Islam, seperti orientalis dan Islamologi dari Barat.
mudah-mudahan bermanfaat.
[1]Syarah Aqidatuth Thahawiyah, halaman 614.
[2]Ibid, halaman 261.
[3]Dinukil dari ar Radd ‘ala man Qaala bi Fanaa-il Jannati wan Naar, Ibnu Taimiyah, tahqiq Dr. Muhammad bin ‘Abdilah as Samhari, Cet. Pertama, Tahun 1415H, halaman 43-44.