Seorang wanita Muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang selama tidak menimbulkan fitnah, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf.[1] Namun sepantasnya meninggalkan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan.
Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini bertentangan dengan firman Allâh Ta'âla:
Dan janganlah para wanita Mukminat itu menampakkan perhiasan mereka.
(Qs an-Nûr/24:31)
(Qs an-Nûr/24:31)
Ummu Salamah radhiyallâhu'anha berkata:
Ketika turun firman Allah
“Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman)
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Qs al-Ahzâb/33:59)
wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka
terdapat burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka).[2]
“Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman)
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Qs al-Ahzâb/33:59)
wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka
terdapat burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka).[2]
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam.
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Namun tidak harus memakai pakaian berwarna hitam, terutama jika berada di daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan.
Wallâhu a’lam.
| [1] | Riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm. 121-124; karya Syaikh al-Albâni rahimahullâh. |
| [2] | HR. Abu Dâwud, no. 4101; dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullâh. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar